womensecr.com

Tugas fungsional perawat dari departemen penerimaan

  • Tugas fungsional perawat dari departemen penerimaan

    click fraud protection
    Uraian Tugas Perawat Kantor Penerimaan

    I. Bagian umum

    Seseorang dengan pendidikan medis sekunder diangkat ke posisi perawat departemen penerimaan. Penunjukan dan pemberhentian dilakukan oleh dokter kepala rumah sakit pada saat presentasi kepala departemen sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Perawat departemen penerimaan melapor langsung ke perawat senior dan dokter di departemen penerimaan. Dalam karyanya, hal itu dipandu oleh perintah pejabat tinggi.

    II.Tugas

    1. Melaksanakan resepsi dan pendaftaran pasien yang telah tiba.

    2. Melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan awal dan diagnosis.

    3. Dalam karyanya dipandu oleh peraturan dasar:

    • mematuhi prinsip-prinsip deontologi medis;

    • melakukan perawatan higienis tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien, bahkan dengan intervensi medis kecil;

    • mengamati ketenangan dan daya tahan tubuh, menenangkan pasien.

    4. Melakukan perawatan sanitasi higienis terhadap pasien yang baru tiba.

    instagram viewer

    5. Melakukan perawatan obat-obatan dengan desinfektan.

    6. Menyediakan perawatan kesehatan yang berkualitas, dengan kondisi mendesak - perawatan pra-medis.

    7. Saat menunjuk seorang dokter melakukan manipulasi yang diperlukan.

    8. Mengatur koleksi darah dan tes urine utama, memastikan penyampaian bahan biologis ke laboratorium.

    9. Memelihara dokumentasi akuntansi dan pelaporan medis yang disetujui.

    10. Melakukan transportasi pasien ke bagian perawatan di rumah sakit.

    III.Hak

    Perawat departemen penerimaan memiliki hak:

    1. Jika tidak ada dokter, berikan bantuan darurat pertama kepada pasien.

    2. Untuk meningkatkan kualifikasi profesional mereka sesuai tatanan yang telah mapan.

    3. Berikan instruksi kepada perawat dan monitor kinerjanya.

    4. Memperoleh informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya.

    IV.Tanggung Jawab

    Perawat departemen penerimaan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang tidak jelas atau tidak tepat waktu yang ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan internal di rumah sakit.