Tugas fungsional perawat departemen THT
Deskripsi pekerjaan perawat departemen THT di
I. Bagian umum
Tugas utama perawat departemen THT adalah melakukan penunjukan medis dan diagnostik ahli otolaringologi dan membantunya dalam mengatur perawatan medis khusus untuk populasi. Penunjukan dan pemberhentian perawat departemen THT dilakukan oleh dokter kepala lembaga medis sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Perawat departemen THT bekerja di bawah pengawasan langsung ahli otolaringologi. Dalam karyanya, perawat departemen THT dipandu oleh deskripsi pekerjaan ini, serta rekomendasi metodologis untuk memperbaiki aktivitas staf perawat di institusi medis dan pencegahan.
II.Kewajiban
1. Mengontrol ketersediaan alat, obat-obatan yang diperlukan, untuk melengkapi dokumentasi, untuk memeriksa kemampuan servis.
2. Memonitor penerimaan hasil penelitian tepat waktu dan menempelkannya dalam riwayat medis pasien.
3. Lakukan prosedur diagnostik berikut seperti yang diperintahkan oleh dokter:
• studi pendengaran dalam bisikan dan pidato sehari-hari;
• olfaktometri;
• pengukuran suhu;
• mengambil smear dari faring.
4. Melakukan prosedur medis berikut sesuai dengan resep dokter:
• pelumasan selaput lendir hidung, faring, nasofaring;
• mencuci lakuna amandel;
• Menghilangkan sumbat belerang dengan cara mencuci;
• menjatuhkan tetes;
• toilet telinga;
• meniup telinga Politzer;
• pengenalan antibiotik ke sinus maksila dengan metode pemindahan;
• Memijat membran timpani( getar dan manual);
• pengenalan turundum dengan zat obat ke telinga;
• mencuci telinga dengan larutan obat;
• suntikan serbuk di telinga, hidung.
5. Membantu otolaryngologist dengan operasi THT.
6. Setelah akhir operasi THT, lakukan pemrosesan dan pembersihan instrumen, pemesanan dokumentasi medis, tempat kerja.
7. Berpartisipasi dalam melakukan pekerjaan sanitasi di kalangan pasien.
8. Secara sistematis meningkatkan keterampilan mereka.
9. Mengeluarkan dokumentasi medis di bawah pengawasan dokter: ekstrak dari riwayat kasus pasien rawat inap, lembar cacat, rujukan ke MCEC, dll.
III.Hak
1. Meminta administrasi institusi medis untuk menciptakan kondisi yang diperlukan di tempat kerja, memastikan kinerja kualitas tugas mereka.
2. Menerima informasi yang diperlukan untuk menjalankan tugas fungsionalnya dari dokter-otolaryngologist, perawat senior dari departemen, kepala perawat.
3. Menguasai spesialisasi yang berdekatan.
4. Memberikan instruksi dan mengawasi pekerjaan staf medis junior di departemen THT.
5. Untuk meningkatkan kualifikasi mereka dalam tatanan yang telah mapan.
IV.Tanggung Jawab
Penilaian pekerjaan NOR-perawat dilakukan oleh ahli otolaringologi, perawat kepala sekolah( senior), atas dasar pemenuhan tugas fungsionalnya, sesuai dengan peraturan internal, disiplin ketenagakerjaan, dan standar moral dan etika. Perawat departemen THT bertanggung jawab atas kinerja yang tidak jelas dan tidak tepat waktu dari semua tugasnya. Jenis tanggung jawab pribadi ditentukan sesuai dengan hukum yang berlaku.