womensecr.com

Dokumentasi dasar dalam pekerjaan perawat Departemen Anaestesiologi dan Reanimasi

  • Dokumentasi dasar dalam pekerjaan perawat Departemen Anaestesiologi dan Reanimasi

    click fraud protection

    Uraian pekerjaan perawat unit perawatan intensif

    I. Bagian umum

    Perawat unit perawatan intensif diberikan seseorang dengan pendidikan medis sekunder yang telah menerima pelatihan khusus. Diangkat dan dipecat dokter kepala rumah sakit namun disepakati dengan kepala departemen sesuai dengan hukum yang berlaku. Langsung kirimkan ke dokter resuscitator dan perawat senior unit perawatan intensif. Dalam karyanya dipandu oleh perintah pejabat tinggi.

    II.Tanggung Jawab

    1. Melaksanakan perawatan dan memantau kondisi, fungsi fisiologis, tidur pasien di unit perawatan intensif.

    2. Tepat waktu dan akurat memenuhi penunjukan resuscitator, jika terjadi kegagalan, terlepas dari penyebabnya, segera laporkan hal ini ke resuscitator yang merawat.

    3. Menghitung denyut nadi, bernafas, mengukur jumlah urin harian, dahak, dan sebagainya, menempatkan data ini pada peta surveilans.

    4. Segera informasikan tentang resusitasi dokter yang merawat tentang kemunduran mendadak kondisi pasien.

    instagram viewer

    5. Menghasilkan darah dari pembuluh darah untuk studi biokimia, mengantarkannya ke laboratorium.

    6. Melakukan kompleksitas tindakan resusitasi primer.

    7. Menyerah di sisi tempat tidur pasien.

    8. Siapkan mayat almarhum untuk di transfer ke kamar jenazah.

    9. Meningkatkan kualifikasi profesionalnya dengan mempelajari literatur medis, menghadiri konferensi ilmiah dan praktis untuk perawat dan berpartisipasi dalam kompetisi untuk judul "Terbaik dalam profesi".

    III.Hak

    Perawat unit perawatan intensif berhak untuk:

    1. Memperoleh informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas mereka.

    2. Meningkatkan kualifikasi profesional mereka dalam kursus perbaikan kualifikasi dalam tatanan yang telah mapan.

    3. Memberikan saran kepada perawat senior departemen untuk memperbaiki organisasi dan kondisi pekerjaan mereka.

    IV.Kewajiban

    Bertanggung jawab atas kinerja yang kabur atau tidak tepat waktu yang ditetapkan oleh peraturan ketenagakerjaan internal rumah sakit.