Tugas fungsional kepala perawat
Uraian Kepala Perawat
I. Bagian umum
Tugas utama AsDDAC dari perawat rumah sakit utama adalah organisasi rasional dari pekerjaan petugas medis menengah dan yunior dan memastikan kinerja pengangkatan medis yang tepat waktu kepada pasien. Penunjukan dan pemberhentian kepala perawat dilakukan oleh dokter kepala rumah sakit sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini. Dia adalah orang yang bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan kontrak yang disepakati dengannya, disubordinasikan langsung ke dokter kepala, dan dalam ketidakhadirannya - kepada orang yang menggantikannya. Dalam kegiatannya, ini dipandu oleh undang-undang, pesanan, perintah dan perintah saat ini dari Kementerian Kesehatan Rusia, otoritas kesehatan setempat, uraian tugas ini, dan rekomendasi metodologi untuk memperbaiki aktivitas staf perawat di institusi medis dan pencegahan. Semua staf perawat di rumah sakit berada di bawah perawat utama.
II.Tanggung Jawab
1. Memastikan pengembangan jadwal kerja yang rasional dan menerapkan penempatan tenaga medis menengah dan yunior yang benar.
2. Menyediakan briefing tentang mempekerjakan tenaga medis menengah dan yunior mengenai perlindungan dan keselamatan kerja, namun keselamatan kebakaran, dan juga mengenalkannya pada uraian tugas dan dokumen wajib lainnya.
3. Melakukan pemantauan sistematis terhadap kinerja tepat waktu dan berkualitas dari janji medis dan diagnostik oleh perawat medis oleh perawat.
4. Perombakan perawat yang tepat waktu, menggantikan tiba-tiba sakit atau tidak mulai bekerja.
5. Langsung mengarahkan pekerjaan perawat dari ruang prosedur dan ruang diagnostik dan perawatan lainnya dan ruang pembantu yang bekerja tanpa dokter.
6. Mengawasi perawat senior dari departemen, mengajari mereka prinsip-prinsip mengatur pekerjaan perawat di departemen, memelihara dokumentasi, menyusun jadwal, dan sebagainya.
7. Mengontrol pemeliharaan kartu laporan oleh departemen, menyusun laporan ringkas untuk rumah sakit untuk diserahkan ke departemen akuntansi dalam waktu yang ditentukan.
8. Memastikan debit tepat waktu, akuntansi, pendistribusian dan penggunaan instrumen medis, obat-obatan, persiapan bakteri, bahan pakaian, formulir catatan khusus( lembaran kecacatan, sertifikat kematian, dll.).
9. Mengontrol keteraturan kontrol teknis terjadwal dan perawatan rutin peralatan medis.
10. Menyimpan daftar semua perangkat kontrol dan pengukuran dengan indikasi persyaratan audit negara, setelah itu mereka mengirim perangkat ini ke cek negara( tonometers, manometers, timbangan, dll.) Atau memanggil petugas layanan metrologi ke rumah sakit untuk tujuan ini.
11. Melaksanakan biaya komisi untuk penyusutan perangkat, aparatus dan peralatan yang tidak dapat diperbaiki.
12. Menyimpan catatan daftar ketat semua nilai material yang menjadi tanggung jawabnya, menyimpan alkohol, obat-obatan dan formulir khusus di tempat yang aman, menyediakan tempat dimana aset material dan obat-obatan disimpan dengan alarm pencuri.
13. Setiap hari melakukan pemotongan di rumah sakit, mengawasi kepatuhan terhadap rezim sanitasi dan anti-epidemi, mematuhi disiplin tenaga kerja oleh petugas medis rata-rata, keadaan tempat kerja perawat.
14. Setidaknya sebulan sekali, monitor tersebut memantau kepatuhan petugas medis rata-rata bahan aseptik dan antiseptik, pemeliharaan dokumentasi, pengepakan formulir dengan hasil studi laboratorium, penyimpanan alkohol, obat-obatan, dressing, instrumen, reagen kimia, formulir khusus di departemen alkohol.
15. Mengembangkan dan menyajikan kepada dokter kepala untuk menyetujui rencana peningkatan staf medis rata-rata rumah sakit selama satu tahun dan untuk masa depan( kursus spesialisasi, pelatihan di tempat kerja, detasemen ke institusi medis dan pencegahan lainnya, pengesahan asisten laboratorium, dll.);membuat rencana untuk konferensi perawat, mengorganisir mereka setidaknya sebulan sekali, menggunakannya sebagai bentuk efektif untuk meningkatkan keterampilan perawat.
16. Melakukan kerja individu dengan perawat, mendidik mereka dalam tanggung jawab tinggi, kemanusiaan dalam kaitannya dengan pasien, kejujuran, integritas, kolegialitas.
III.Hak
1. Untuk berpartisipasi dalam keputusan masalah perekrutan dan penembakan pekerja medis menengah dan junior.
2. Mengajukan dorongan dan pengenaan sanksi disipliner terhadap tenaga medis rata-rata dan tenaga medis junior.
3. Mengontrol aktivitas perawat dan perawat dari setiap departemen dan kabinet rumah sakit, memberi mereka perintah dan instruksi.
4. Dalam hal kebutuhan resmi untuk sementara memindahkan staf medis menengah dan junior di poliklinik diikuti oleh informasi dari manajemen poliklinik.
IV.Penilaian pekerjaan dan tanggung jawab
Penilaian pekerjaan kepala perawat dilakukan oleh dokter kepala poliklinik berdasarkan hasil kerja berdasarkan analisis indikator kinerja kuantitatif, sesuai dengan persyaratan dokumen resmi dasar, peraturan disiplin ketenagakerjaan, standar perilaku moral dan etika. Perawat utama poliklinik bertanggung jawab atas pelestarian nilai material, untuk kinerja yang buruk dan tindakan yang salah baik dalam aktivitas mereka maupun dalam aktivitas keseluruhan staf medis institusi.