womensecr.com

Peraturan keselamatan untuk prosedur terapi fisik

  • Peraturan keselamatan untuk prosedur terapi fisik

    click fraud protection

    Dalam sejumlah prosedur, terjadi peningkatan kelembaban dan suhu, di udara di ruang ozon. Dalam rangka untuk memastikan keberhasilan terapi yang tinggi, menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk pengobatan pasien dan keselamatan bagi pasien dan petugas selama prosedur physiotherapeutic kepatuhan yang ketat diperlukan dengan "Aturan, operasi dan departemen keamanan fisioterapi( lemari)".

    1. Kamar terpisah dilengkapi untuk prosedur untuk setiap jenis perawatan. Hal ini diperbolehkan untuk menempatkan terapi elektro dan cahaya dalam satu ruangan, termasuk generator UHF stasioner dan microwave, yang harus dioperasikan di kabin terlindung.

    2. Tanggung jawab untuk memastikan keselamatan kerja di departemen, kantor-kantor PIF ditugaskan:

    • mengenai penempatan yang tepat, tata letak, fasilitas dan peralatan finishing - di kepala lembaga medis;

    • di bagian pengoperasian peralatan FT - di kepala departemen atau dokter yang bertanggung jawab atas pekerjaan kantor, kabinet.

    3. Untuk melakukan fisioterapi independen diperbolehkan hanya orang dengan menyelesaikan pendidikan kedokteran sekunder dengan sertifikat penyelesaian program spesialisasi dalam fisioterapi di bawah program disetujui oleh Departemen Kesehatan Rusia, akrab dengan peraturan keselamatan.

    instagram viewer

    4. Melakukan physioprocedures oleh staf medis junior dilarang.

    5. Orang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diizinkan untuk bekerja dengan peralatan elektromedis pada generator UHF dan microwave.

    6. Mereka yang baru direkrut di departemen fisioterapi, adalah instruksi pengantar dan utama di tempat kerja sesuai dengan "Petunjuk pelaksanaan instruksi tentang teknik yang aman dan metode kerja di lembaga, perusahaan dan organisasi dari sistem."

    7. Staf medis unit fisioterapi harus dilatih untuk memberikan pertolongan pertama jika terjadi kejut listrik dan radiasi cahaya.

    8. fisioterapi Simultan perawat di berbeda( non-contiguous) daerah dilarang, dan dalam yang berdekatan hanya diperbolehkan dalam hal pintu antara mereka dan dihapus pintu bebas.

    9. Selama prosedur medis, perawat harus terus memantau kondisi pasien, pekerjaan aparatus dan tidak berhak meninggalkan ruang perawatan.

    10. Lokasi lemari listrik dan fototerapi diambil di 6 m2 di sofa, sofa di hadapan - tidak kurang dari 12 m2.

    11. Kabinet untuk melaksanakan prosedur kavitas dialokasikan secara terpisah, area per kursi ginekologis adalah 18 m2.

    12. Electrosleep aparatur harus ditempatkan di ruangan dengan insulasi suara dan cahaya( double-door vestibule, dll.).

    13. Dilarang menggunakan bahan sintetis yang bisa menumpuk muatan listrik statis untuk menutupi lantai dan membuat gorden dari kabin perawatan.

    14. Lantai harus terbuat dari kayu atau ditutupi dengan linoleum khusus, tidak membentuk listrik statis, tidak boleh berlubang.

    15. Dinding tempat sampai tingkat 2 m dicat dengan cat minyak ringan. Kelongsong dinding dengan ubin keramik dilarang.

    16. Di ruangan di mana instalasi laser sedang beroperasi, dinding dan plafon harus dilengkapi matte. Di kabin ini, penggunaan peralatan dan benda dengan permukaan cermin dilarang. Bekerja dengan instalasi laser harus dilakukan dalam terang terang umum.

    17. Dimensi taksi: tinggi 2 m, panjang 2,2 m, lebar - tergantung pada jenis aparatusnya. Untuk perangkat induksi, terapi gelombang mikro, generator UHF berdaya tinggi, perangkat terapi cahaya stasioner, lebar kabin 2 m, untuk perangkat lain - 1,8 m

    18. Di setiap kabin hanya satu aparatus fisioterapis yang terpasang, perangkat kecil portabel dapat beberapa jika dipasang.mereka di stand khusus seperti rak buku.

    19. Di ruang perawatan elektrolight, kotak terisolasi khusus dengan luas minimal 8 m2 dialokasikan untuk persiapan pembuatan prosedur medis, penyimpanan dan pengolahan gasket, persiapan larutan obat, sterilisasi tabung, dilengkapi dengan lemari pengering dan lemari es, sebuah baskom dengan dua kompartemen dan sebuah rotary crane.dengan pasokan air dingin dan panas, desinfection boiler, meja, lemari medis dan mesin cuci.

    20. Di setiap ruangan untuk elektroterapi di tempat yang mudah diakses, buat panel kelompok dengan saklar atau starter yang sama.

    21. Di setiap kabin prosedural untuk menghubungkan peralatan pada ketinggian 1,6 m dari tingkat lantai, perisai start-up dari bahan isolasi listrik dipasang. Kabel untuk menghubungkan perangkat ke jaringan harus terbuat dari kabel fleksibel, dan dalam ketidakhadirannya - dari kabel fleksibel yang dilapisi dengan tabung karet.

    22. Kabel yang berangkat dari aparatus ke pasien harus memiliki insulasi berkualitas tinggi. Integritas kabel harus diperiksa dengan seksama sebelum digunakan. Selama prosedur, Anda tidak bisa membiarkan kabel langsung ke tubuh pasien.

    perumahan 23. Logam, mendukung dan aparat Listrik svetolechebnyh termasuk portabel, dan pemanas yang dapat diberi energi karena gangguan isolasi pelindung bumi subjek. Landasan harus dilakukan sesuai dengan "Instruksi tentang pembumian EMA pelindung di institusi sistem Kementerian Kesehatan Uni Soviet".

    24. Selama prosedur electrotherapeutic ruang fisioterapi( di ruang ganti, ruang operasi, bangsal, dll), ketika pasien membawa mereka di meja logam atau tempat tidur, harus mungkin untuk menghubungi mereka dengan pasien. Untuk tujuan ini, meja logam, tempat tidur dan sebaliknya dilapisi dengan 3-4 lapisan karet kain selimut dan selembar ukuran sehingga tepi tergantung dari semua sisi.

    25. Saat melaksanakan prosedur elektrotherapeutik di ruang ganti, ruang operasi, di bangsal, semua persyaratan standar industri terpenuhi. Jika ada lantai keramik dalam kasus ini, tempat tenaga kerja harus ditutup dengan bahan insulasi minimal 1 m2.

    26. Untuk alat perebusan, gasket dan tangki penggunaan lainnya, disinfection boiler hanya dengan pemanasan tertutup.

    27. Dilarang prosedur terapi UHF tanpa tala hati-hati terapi menjadi sirkuit resonansi dengan generator dan dengan total celah di bawah kedua piring kondensor( dihitung dari permukaan pelat logam elektroda pada permukaan kulit) dari 6 cm.

    28. Bila menggunakan iradiator merkuri kuarsaMata pasien dan petugas perawatan harus dilindungi dengan "gelas kaleng" dengan lapisan kaca gelap dan pelindung samping( pada bingkai kulit atau karet).Di antara perawatan reflektor kuarsa lampu merkuri iradiator harus ditutup peredam, dan jika tidak ada satu pun - padat hitam dengan lapisan putih - "rok" panjang 40 cm, menempatkan di tepi reflektor-illuminator.

    29. Saat menyinari sinar inframerah di sekitar wajah, pasien diletakkan di layar dalam bentuk kacamata yang terbuat dari kulit tebal atau kardus.

    30. Petugas pemelihara seharusnya tidak melihat lampu untuk waktu yang lama dan membuka mata terhadap tindakan sinar infra merah.

    31. Sejak parafin dan ozocerite mudah tersulut, pemanasan mereka harus dilakukan dalam lemari asam di daerah ruang khusus tidak kurang dari 8 m2.Dinding ruangan ini harus ditutupi dengan ubin mengkilap sampai ketinggian 2,5 m dari lantai. Meja di mana pemanas dipasang ditutupi dengan bahan tahan api.

    32. lilin parafin dan ozocerite dipanaskan di pemanas industri yang diproduksi khusus atau dalam pemandian air. Pemanasan pada api terbuka atau ubin terbuka dilarang.

    33. Kamar harus memiliki alat pemadam api.

    34. Di institusi hidropati, tinggi bangunan minimal 3 m, dindingnya dihadapkan dengan ubin mengkilap, lantai - dengan pelat keramik, langit-langitnya ditutupi dengan kapur. Lantai harus memiliki kemiringan minimal 1 cm per 1 m ke arah tangga. Perangkap dilengkapi di sudut aula. Kabel listrik dan perangkat awal dibuat dengan alat kelengkapan khusus yang menjamin ketegaran. Suhu udara harus berada dalam kisaran 23-25 ​​° C, kelembaban relatif - tidak lebih tinggi dari 60-65%.

    35. Di institusi hidropati, ruangan untuk personil seluas 1,5 m2 per bath disediakan, namun tidak kurang dari 8 m2.

    36. Bagi personil yang melakukan pengendapan hidrogen sulfida dan radon, ada sebuah bilik shower dengan luas 2 m2.

    37. Mandi dan semua alat kelengkapan di institusi hidropati terbuat dari bahan yang tahan terhadap lingkungan yang agresif.

    38. Dinding di ruang perawatan dan laboratorium dikilapkan dengan ubin atau dilukis dengan cat minyak pada seng putih. Cakupan pada timbal putih dilarang.

    39. mandi ruang lumpur Prosedural dapat terdiri dari kandang yang terpisah atau menjadi umum( 8 m2 di sofa, tetapi tidak kurang dari 12 m2 di hadapan 1 sofa).Ketika menempatkan sofa di kabin terpisah masukan dilakukan dari koridor umum. Untuk memantau pasien untuk medis kandang personil diatur sepanjang lebar bagian umum minimal 1 m.

    40. Dinding kabin dan dinding harus diangkat ke ketinggian 10-15 cm di atas lantai, memiliki ketinggian 2 m dan terbuat dari bahan yang halus, mudah menderita pembersihan basah. Lantai dilapisi dengan ubin Metlakh.

    41. perawatan electrotherapeutic harus dilakukan di kamar terpisah dilengkapi sesuai dengan aturan perawatan electrotherapeutic.

    aparat supply 42. Power dilakukan melalui galvanis transformator isolasi.