womensecr.com

Aspek hukum kehamilan di tempat kerja: tanggung jawab perusahaan dan hak wanita hamil

  • Aspek hukum kehamilan di tempat kerja: tanggung jawab perusahaan dan hak wanita hamil

    Setiap wanita senang mengingat saat-saat pertama setelah dia tahu tentang kehamilan. Tapi sangat sering, bukannya kesenangan yang menyenangkan, banyak yang mulai khawatir - apa yang harus dilakukan dengan pekerjaan? Tidak semua atasan akan senang saat mengetahui bahwa karyawan tersebut akan cuti melahirkan. Tapi apa yang harus dilakukan? Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mempertimbangkan aspek hukum kehamilan di tempat kerja.

    Hak ibu hamil

    Pertama-tama, Anda perlu memberikan sertifikat. Kata-kata, pernyataan tertulis dan jaminan bukan dokumen. Perlu mengambil sertifikat resmi dalam konsultasi wanita, mendaftarkannya di perusahaan. Sekarang diyakini bahwa Anda telah memperingatkan kepemimpinan tentang situasi Anda.

    Jika Anda memiliki konflik dengan manajemen perusahaan terhadap latar belakang kehamilan Anda, hubungi pengacara. Untuk melindungi hukum ketenagakerjaan di setiap kota dan di setiap kabupaten ada pelayanan khusus - Inspektorat Tenaga Kerja. Jangan ragu untuk menghubungi spesialis.

    instagram viewer

    Mereka benar-benar bebas biaya akan berkonsultasi dengan Anda dan memberi tahu Anda tentang semua hak Anda, dan juga membantu membela kepentingan Anda dalam kasus persidangan.

    Terapkan ke Inspektorat Tenaga Kerja secara tertulis, duplikat, satu salinan dengan catatan dan daftar inspektur bahwa keluhan tersebut diterima untuk dipertimbangkan, Anda tinggalkan di rumah.

    Aturan yang paling penting adalah bahwa seorang wanita hamil tidak dapat dipecat dalam keadaan apapun. Bahkan jika kontrak disimpulkan untuk waktu yang singkat, maka perpanjangannya akan diperpanjang. Semua permohonan pemecatan, yang ditulis bersamaan dengan permohonan kerja, secara otomatis dibatalkan atau diakui batal demi hukum oleh pengadilan manapun.

    Setiap ibu hamil yang bekerja menerima pengurangan otomatis persyaratan kerja, yang diatur oleh undang-undang. Dilarang melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan mengangkat atau memindahkan beban berat dengan tangan, yang melebihi norma yang diijinkan. Pekerjaan berat, bawah tanah atau berbahaya dibatasi atau dikecualikan. Pengecualian adalah pekerjaan non fisik atau sanitasi. Tugas Perusahaan

    Suatu perusahaan yang menyediakan tempat kerja untuk wanita hamil harus memastikan cuti tahunan yang sah sebelum atau setelah keputusan wanita tersebut dalam permohonan. Untuk memberikan cuti hamil dalam jumlah 140 hari untuk persalinan normal, 156 hari untuk kelahiran sulit dan 194 hari untuk kehamilan multipel.

    Organisasi harus membayar uang saku - ini adalah saat yang paling menyenangkan mengenai aspek hukum kehamilan di tempat kerja. Organisasi

    dilarang

    Pengurangan upah ilegal karena kehamilan dianggap ilegal. Anda tidak bisa memaksa wanita melakukan pekerjaan malam, lembur, pada akhir pekan atau hari libur, atau sesuai jadwal kerja yang dengannya wanita tidak dapat kembali ke rumah setiap hari.

    Dilarang mengirim wanita hamil dalam perjalanan bisnis. Anda tidak dapat mengganti cuti bayar dasar dan tambahan tahunan dengan kompensasi uang. Pengecualian adalah pembayaran cuti yang tidak terpakai oleh keputusan wanita tersebut untuk mengundurkan diri secara independen. Ini adalah aspek hukum utama kehamilan di tempat kerja.

    Sekali lagi saya ingin mengingatkan Anda bahwa jika ada kesulitan, keraguan, pertanyaan( dan juga tindakan majikan yang tidak jujur ​​atau ilegal), segera terapkan pada inspektorat ketenagakerjaan.

    Anonymous helpline - 67312176 - adalah mungkin untuk melaporkan kegiatan ilegal dari perusahaan tersebut. Telepon untuk informasi - 67186522 - telepon ini dapat menerima saran mengenai situasi Anda, berkonsultasilah dengan penerapan berbagai artikel Undang-undang Ketenagakerjaan.

    Video-saran dari pengacara

    Bagaimana mempertahankan hak Anda di tempat kerja:

    Pemberhentian dari pekerjaan ibu hamil:

    Apa haknya adalah wanita hamil:

    Beritahu pengacara profesional: