Perangkat kantor gigi
Perawatan gigi untuk dapat diberikan kepada penduduk di klinik gigi, kantor gigi poliklinik umum, klinik gigi swasta, kantor gigi bergerak. Di institusi ini, pasien menerima perawatan terapeutik, ortopedi, ortodontik, bedah, dan tindakan diambil untuk mencegah penyakit gigi.
Ada persyaratan tertentu untuk organisasi dan pemasangan klinik dan kantor gigi. Yang paling menguntungkan adalah penempatan klinik gigi di gedung yang terpisah. Pada saat yang sama, adalah mungkin untuk menempatkan klinik gigi di bangunan tempat tinggal, di poliklinik, rumah sakit umum, di sanatorium, institusi prasekolah, sekolah. Klinik gigi yang menerima anak-anak dan orang dewasa harus memiliki pintu masuk sendiri, lemari pakaian, ruang tunggu untuk dokter gigi.
Staf medis klinik gigi: dokter gigi, teknisi gigi, asisten dokter gigi, perawat( satu perawat untuk tiga dokter gigi), staf medis junior( pendaftar, perawat).
Poliklinik stomatologis ada di ruang medis komposisinya, laboratorium gigi, ruang rontgen, premis administrasi rumah tangga untuk personil, ruang tamu, ruang tunggu untuk pasien, ruang tambahan, ruang sterilisasi.
Di kantor gigi ada peralatan gigi khusus: unit gigi, kursi gigi. Unit gigi berarti seperangkat peralatan khusus yang digunakan untuk melakukan sejumlah manipulasi pada penunjukan gigi. Ada unit gigi yang menempel di lantai kabinet di tempat tertentu, begitu juga dengan yang portable yang bisa dipindahkan;pemasangan untuk pekerjaan hanya satu dokter atau untuk pekerjaan seorang dokter dan asistennya. Unit gigi berisi konsol untuk dokter dan asistennya, pedal untuk dokter, spittoon, lampu buatan, unit sambungan, kompresor, sistem hisap vakum. Kursi gigi adalah alat di mana pasien ditempatkan selama berbagai manipulasi gigi. Hal ini dimungkinkan untuk mengubah tinggi kursi gigi( dari 35 sampai 48 cm), posisi sandaran dan sandaran kepala dengan bantuan keypad, pedal kaki atau konsol khusus. Kapasitas angkat minimum kursi harus 150 kg. Panel dokter dalam komposisinya memiliki kunci untuk mengendalikan kursi gigi, kecepatan putaran instrumen, tekanan udara;negatoskop untuk melihat sinar-X;pemegang pemegang tip gigi, pistol air-air. Konsol asisten berisi ejektor air liur, penyedot debu, pistol air-ke-air, dan lampu untuk bahan curing ringan. Pedal kontrol dokter dapat mencakup unsur-unsur yang memindahkan kursi gigi, mengaktifkan handpieces gigi, menyalakan dan mematikan lampu mereka, dll.
Spittoon adalah elemen dari sistem pembuangan di kantor gigi .Lampu penerangan buatan digunakan untuk menerangi lapangan kerja selama pengoperasian dokter gigi.
Selain itu, ada peralatan tambahan, yang mencakup kursi untuk dokter dan asisten, kap mesin, mixer amalgam, perabot kerja. Kursi untuk dokter dan asistennya bisa disesuaikan tingginya, diputar mengelilingi porosnya, mudah untuk bergerak di sekitar lantai karena roda yang dipasanginya. Dalam komposisinya, kursi juga memiliki sandaran tangan, sandaran kaki, yang memudahkan kerja seorang dokter gigi.
Untuk membawa unit gigi ke kondisi kerja, untuk memastikan pengoperasian tip, perlu adanya kompresor. Kompresor harus ditempatkan di luar ruang perawatan.
Perabotan kerja di kantor gigi adalah bak cuci tangan, lemari meja dan lemari penyimpanan, meja, lemari es untuk menyimpan beberapa bahan, meja atau lemari untuk instrumen steril.
Perangkat kantor gigi ditentukan oleh sejumlah dokumen normatif.
1. Area kantor gigi tidak boleh kurang dari 14 m2 dengan satu kursi gigi di dalamnya. Untuk setiap kursi gigi tambahan disediakan 10 m2.
2. Kursi gigi di kantor seharusnya tidak lebih dari tiga.
3. Ruangan tinggi harus minimal 3,3 m.
4. kedalaman maksimum tidak melebihi 6 m.
5. kursi gigi harus ditempatkan berdampingan, sehingga mereka dikonversi ke sumber cahaya alami.
6. Dinding kantor gigi harus dilukis dengan warna terang( abu-abu muda, kapur, oker, dll.).Koefisien refleksi paling sedikit 40%.Cat harus mengandung senyawa sulfur, yang memberikan sedikit netralisasi uap merkuri. Dinding harus memiliki permukaan yang halus, tidak mengandung retakan, penyimpangan, retak.
7. Lantai harus ditutupi dengan linoleum, yang meliputi 5-10 cm bagian bawah dinding. Di penutup lantai juga seharusnya tidak ada celah, retakan dan kekasaran.
8. Pintu, jendela, dinding, lantai harus halus, mudah dibersihkan. Banyak transisi dari langit-langit, dinding dan lantai di masing-masing harus memiliki bentuk bulat untuk menghindari keterlambatan di daerah-daerah dari debu dan untuk memudahkan pembersihan tempat proses.
9. Pintu dan jendela harus dicat putih, agar bisa meningkatkan tingkat penerangan total kantor gigi.
10. Windows di kantor gigi harus berorientasi ke utara, utara-timur, barat laut. Dengan demikian, sinar matahari langsung tidak masuk ruangan, tidak ada fluktuasi yang signifikan dalam penerangan yang terjadi, dan beban pada organ penglihatan personil berkurang.
11. Di setiap kantor gigi dan di semua fasilitas tambahan, perlu memastikan ketersediaan sumber cahaya buatan. Sumber pencahayaan buatan yang berada pada plafon harus dilengkapi dengan diffusers agar bisa mendistribusikan cahaya secara merata di dalam kabinet. Unit gigi harus dilengkapi lampu neon untuk menerangi lapangan kerja. Penerangan lapangan kerja dengan lampu ini bisa disesuaikan dari 8 menjadi 28 ribu lux.
12. Indikator iluminasi total minimal 5 ribu lux.
13. Sistem pemanas sentral harus dipasang di klinik gigi. Radiator harus memiliki permukaan yang halus, yang memudahkan proses pembersihan.
14. Sistem ventilasi harus dipasang di kantor gigi. Ventilasi ketersediaan obshcheobmennoj( tingkat ventilasi harus 3 kali per jam dan ekstrak 2 kali per jam - anak sungai).Sistem ventilasi alami harus diwakili oleh jendela, kerudung knalpot, dll. AC dapat digunakan.
15. Kantor gigi harus dilengkapi dengan sistem pasokan air terpusat.
16. kompresor unit gigi harus didirikan tidak di kantor gigi, tapi di luar itu, di ruang tambahan klinik gigi.
17. Di hadapan dalam struktur Kabinet klinik Stomatology bedah harus dilengkapi dengan beberapa kamar khusus:
• ruangan di mana pasien akan mengharapkan untuk menerima;
• pra operasi - menyediakan ruangan tempat dokter dilatih untuk operasi;
• operasi - ruang untuk operasi rawat jalan, daerah minimal 14 m2 per kursi gigi, ketika menginstal kursi untuk setiap penambahan berikutnya - tidak kurang dari 7 m2.